INFOGRESIK – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM (46) terpaksa ditembak kakinya oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pria asal Kapas Baru, Kota Surabaya, ini telah beraksi di 29 lokasi berbeda dengan modus memesan nasi kotak, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ini merupakan hasil kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Penangkapan terhadap AM dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya. Sebelumnya, sempat mencoba melarikan diri dan sudah kami peringatkan. Kami berikan tindakan tegas dan terukur. Satu orang lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (24/7/2025).
Kejadian bermula ketika korban, AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu dengan tersangka di sebuah warung sederhana pada Kamis malam, 8 Mei 2025. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun dan menunggu. Ia lalu membawa kabur sepeda motor korban dengan dalih hendak mengambil pesanan nasi kotak. Motor tersebut tak pernah dikembalikan, hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV dari beberapa TKP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Lokasi terbanyak berada di wilayah Sidayu (6 TKP), disusul Manyar (3 TKP), serta Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.
“Sasarannya adalah warung. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang-barang pribadi,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
