9 Pesilat di Gresik Keroyok dan Kepruk Pemuda Pakai Botol hingga Tewas

oleh Khanif Rosidin
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Seakan tidak pernah ada habisnya. Kasus kekerasan berujung kematian yang dilakukan pesilat kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Mirisnya, para pelaku masih berusia remaja. Bahkan diantaranya masih di bawah umur.

Seperti yang terjadi di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Minggu (19/5/2024) dini hari. Komplotan pesilat yang berjumlah 9 orang melakukan penggeroyokan kepada korban berinisial SW (20) asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Korban SW dikeroyok para pelaku dan dikepruk botol kaca hingga mengalami geger otak dan koma selama beberapa hari di rumah sakit.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Petrokimia Driyorejo, kemudian mendapatkan perawatan intensif di Surabaya dan menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (23/5/2024) dini hari.

Tidak hanya SW, para pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain. Mereka mengeroyok korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan dibawa ke Puskesmas Driyorejo.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya sudah meminta keterangan para saksi.

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

Para tersangka diamankan beberapa jam setelah kejadian. Enam pelaku yang diamankan adalah CD (18) NR(19), dan MN (19), yang berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik langsung diciduk di rumahnya. Satu tersangka lagi orang merupakan anak di bawah umur (ABH).

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie, dan dua kaos.

“Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar