INFOGRESIK – Seorang warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, DAF (22) dibekuk petugas Polsek Cerme saat hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang berupa pil koplo.
Penangakapan DAF dilakukan Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Aipda Arif Eko. Transaksi jual beli obat jenis pil koplo dilakukan penjual DAF di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, setelah mendapat informasi pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti pil koplo yang tersimpan di toples warna putih diatas pos satpam sebanyak 975,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan 10 klip plastik, iPhone, uang tunai sebesar Rp180.000 hasil dari penjualan pil koplo, dan satu buah plastik klip bening berisi sepuluh butir Pil putih berlogo LL. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.