INFOGRESIK — Pupuk Indonesia mengimbau seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) agar mematuhi aturan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya. Imbauan ini disampaikan oleh General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero) Muhammad Ihwan F dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten di Gresik, Senin (20/10/2025).
Ihwan menyampaikan, pemerintah pada 2025 telah memberikan banyak kemudahan bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui sejumlah penyederhanaan tata kelola.
Transformasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
“Kemudahan ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi membutuhkan dukungan para pengecer atau PPTS yang menjadi ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ihwan.
Baca juga: Setahun Prabowo–Gibran, Pupuk Indonesia Makin Terdepan Dukung Swasembada Pangan
Ia menegaskan, pengecer merupakan mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Karena itu, pengecer wajib mematuhi kaidah penyaluran yang telah ditetapkan.
“Dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukan pedagang, melainkan penyalur pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu, pengecer harus tertib administrasi. Dokumen penyaluran tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya,” jelasnya.
Di hadapan ratusan peserta rapat, Ihwan mengimbau PPPI berperan aktif membina anggotanya agar terhindar dari praktik maladministrasi.
“Poin yang tak kalah penting, pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ihwan menjelaskan perubahan tata kelola yang kini mengubah kios menjadi PPTS dengan empat entitas, yakni pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
Baca juga: Pastikan Kualitas Pupuk Organik, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Petani
Sebagai penyesuaian atas kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia juga memperkuat pemantauan dari hulu hingga hilir — mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga ke PPTS. Sistem baru ini dilengkapi fitur pemesanan, target Service Level Agreement (SLA), hingga verifikasi akhir menggunakan foto petani penerima.
“Sistem digitalisasi yang komprehensif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses petani,” tutur Ihwan.
Siapkan Stok Lebih dari 1,1 Juta Ton
Untuk optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi di triwulan akhir 2025, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok sebanyak 1.127.919 ton per 20 Oktober 2025, atau setara 258 persen dari stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Stok tersebut terdiri atas:
- Urea: 179.176 ton
- NPK: 186.602 ton
- NPK Kakao: 3.036 ton
- ZA: 1.814 ton
- Organik: 9.278 ton
“Stoknya cukup dan alokasinya masih ada. Kami berharap petani dapat mengoptimalkan stok ini melalui penebusan agar hasil pertanian semakin optimal,” ucap Ihwan.
Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton, terdiri dari Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton.
