INFOGRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik bakal memberikan sanksi kepada pemilik sepeda motor dan mobil yang tak memiliki garasi atau parkir sembarangan. Sanksinya mulai teguran hingga uang ratusan ribu rupiah.
Kepala Dishub Gresik Tarso Sagito mengatakan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 03 Tahun 2020 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.
Adapun penerapan sanksi terhadap pelanggaran sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023 tentang tata cara penerapan sanksi administratif tertentu terhadap pelanggaran.
“Kalau yang melanggar sudah banyak, tapi belum ada yang kita tindak karena masih dalam taraf sosialisasi,” kata Tarso saat dihubungi Infogresik, Senin (20/3/2023).
Rencananya, usai disosialisasikan, kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang parkir tidak sesuai peruntukan akan ditindak tegas. Penegakan aturan tersebut diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan serta konflik.
“Kalau kendaraan roda 2 akan diangkut dan dibawa ke tempat yang disediakan dan klo pemiliknya mengambil harus membayar denda 250 ribu per hari. Sedangkan roda 4 sanksinya akan digembok dan kalau pemiliknya minta di buka maka harus bayar denda 500 ribu per hari dan berlaku progresif,” jelas Tarso.
Senada, Anggota DPRD Gresik Lutfi Dhawam mengaku setuju dengan diterapkannya aturan larangan parkir sembarangan dan pemberian sanksi tegas.
“Kita sangat setuju. Untuk membuat pengguna jalan lebih nyaman, aman, dan lebih leluasa karena jalan akan lebih teratur. Kita berharap PAD dari sektor retribusi parkir juga meningkat,” ungkap politisi Partai Gerindra Gresik ini.