INFOGRESIK – Jika biasanya sesama tetangga saling tolong menolong, maka yang dilakukan pemuda bernama Aris Cahyo Utomo warga Jalan KH. Kholil Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik justru sebaliknya.
Pemuda berusia 28 tahun itu malah mencuri kendaraaan sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS milik Mutiyah (38), yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto mengatakan, saat itu korban bernama Mutiyah pulang ke rumah pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dan memarkir kendaraan disamping rumah.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 05.00 WIB sewaktu korban akan menggunakan kendaraan tersebut, ternyata sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gresik Kota.
“Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan penyelidikan dan serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi, ternyata pelaku saat mengambil kendaraan sepeda motor milik korban menggunakan sweeter warna hijau dan topi warna putih,” tegasnya, Jumat (26/7/2024).
Dengan adanya ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka.
Saat dimintai keterangan, Aris Cahyo Utomo melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan Muhammad Alfian (23) warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Kendaraan hasil kejahatan dijual kepada tersangka Badrus Sholeh (25) warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS tahun 2016 warna biru silver, dua buah plat nomor W 5874 DS, satu buah kaos sweeter warna hijau, satu buah celana training warna abu-abu, dan satu buah topi warna putih. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
