INFOGRESIK – Suasana warung kopi (warkop) di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, yang biasanya menjadi tempat bersantai mendadak tegang pada Minggu (1/3/2026) dini hari. Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyergapan terhadap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar bahan peledak ilegal.
Tersangka berinisial HDP (19), warga Kabupaten Trenggalek, tak berkutik saat polisi mengepungnya sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi warkop.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan bahwa tersangka diringkus saat berada di dalam warung kopi.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas AKP Arya Widjaya.
Dari lokasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka, di antaranya 2 kilogram serbuk petasan siap edar, sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian guna menjaga kondusivitas wilayah.
Saat ini, HDP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan “Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
