INFOGRESIK — Para pemilik unit Apartemen Icon Mall Gresik kini bisa bernapas lega. Setelah penantian panjang, developer resmi menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada pemilik unit.
Penyerahan sertifikat ini diterbitkan untuk Icon Apartment Tower A, yang dibangun oleh perusahaan developer PT Raya Bumi Nusantara Permai.
Dengan diterbitkannya SHMSRS, Icon Apartment menjadi apartemen pertama di Gresik yang memiliki legalitas kepemilikan resmi. Langkah ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pemilik unit.
Penandatanganan balik nama sertifikat kepada pemilik unit dilakukan di Kantor Notaris PPAT Lolitawati, komplek Ruko Green Garden Regency. Proses tersebut menandai dimulainya administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu pemilik unit, Indira Pangesti, mengaku lega dan bersyukur akhirnya dapat melihat hasil nyata dari investasi jangka panjang yang ia mulai hampir satu dekade lalu.
Baca juga: Icon Apartment Kini Sudah Kantongi Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
“Saya pesan unit ini sejak 2016. Alhamdulillah, meski melewati masa pandemi, pembangunannya tetap berjalan hingga selesai di Tower A. Unit saya sudah saya tempati sejak 2021, dan sekarang di 2025 sudah mulai proses penerbitan SHMSRS. Saya sangat senang dan bersyukur karena legalitas aset saya kini jelas,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, kepemilikan SHMSRS ini memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih terhadap developer.
“SHM itu bukti kepemilikan aset. Sekarang sudah jelas, ada kepastian hukum. Saya jadi makin yakin dengan Icon Land karena mereka terbuka dan progresif,” tambahnya.
Indira juga menyebut komunikasi antara pihak pemilik dan pengembang berjalan baik sejak awal. Meskipun sempat ada pergantian personel di bagian legal, setiap pertanyaan atau permintaan informasi selalu ditindaklanjuti dengan responsif.
“Sejak 2016 komunikasi lancar. Tim legal cukup informatif dan selalu membantu kalau ada hal-hal yang ditanyakan. Sekarang tinggal proses balik nama ke pemilik user setelah pecah sertifikat selesai di BPN,” jelasnya.
Baca juga: Lunas Sejak 2020, Ratusan Pembeli Icon Apartemen Tak Kunjung Terima Sertifikat AJB
Dari sisi kenyamanan, Indira menilai Icon Apartment sudah cukup baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban penghuni. Akses langsung dari apartemen menuju Icon Mall, sistem fingerprint access, penjagaan satpam 24 jam, serta pengawasan ketat terhadap tamu menjadi poin penting yang membuat penghuni merasa tenang dan nyaman.
“Saya merasa cukup nyaman di sini. Keamanan terjaga dan fasilitasnya berfungsi baik. Satpam tertib, dan tidak semua orang bisa masuk tanpa izin,” ujarnya.
Sementara itu, Yunarni, Legal GA PT Raya Bumi Nusantara Permai, menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan sertifikat ini menunjukkan sinergi antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Hal ini juga menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian hukum kepada konsumen serta mendukung tumbuhnya hunian vertikal berizin lengkap di Gresik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para pemilik unit. Dengan langkah ini, kami ingin memberikan kepastian legalitas bagi para pemilik agar tidak perlu waswas. Semoga masyarakat juga semakin percaya kepada kami,” ucapnya.
