INFOGRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial SD (50), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diduga melakukan perusakan terhadap armada Bus Trans Jatim. Pelaku nekat melempar kaca bus menggunakan batu karena emosi setelah merasa hampir tertabrak saat berkendara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob pada Kamis (15/1/2026) sore di lingkungan tempat kerjanya.
Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Daendels, tepatnya di kawasan Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, sebelum Jembatan Gladak Manyar. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo hijau tengah dalam perjalanan berangkat kerja ketika disalip oleh bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan. Karena merasa hampir tertabrak, pelaku secara spontan mengambil batu yang telah disiapkannya dari rumah dan melemparkannya ke arah bus.
Baca juga: Bus Trans Jatim Koridor 4 Dilempar Batu di Area JIIPE Gresik, Kaca Retak Parah
“Aksi ini mengakibatkan kaca bus pecah dan sangat membahayakan keselamatan para penumpang,” jelas Arya, Jumat (16/1/2026).
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan sejak pukul 15.20 WIB dengan mengumpulkan keterangan dari sopir dan kondektur bus, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan di dalam unit bus Trans Jatim. Dari hasil analisa tersebut, polisi berhasil memprofiling identitas pelaku yang menggunakan sepeda motor bernomor polisi W-3662-FQ.
Baca juga: Wagub Emil Dardak Kecam Aksi Pelemparan Batu ke Bus Trans Jatim di Gresik
Setelah melakukan pemantauan atau hunting, petugas akhirnya mengamankan pelaku pada pukul 16.20 WIB tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi W-3662-FQ, satu buah helm merek SHEL warna hitam putih, satu buah jaket warna merah, serta satu buah batu bekas material pembangunan yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku SD terancam dijerat Pasal 521 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
