INFOGRESIK – Setelah mendapatkan surat rekomendasi penugasan dari DPP Partai Demokrat, Bacabup Gresik dr Asluchul Alif resmi mendapatkan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dukungan itu diberikan usai Alif bertemu Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan didampingi Ketua DPD PKS Gresik Fahrizal Muhammad Qohar pada Senin (8/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal mengungkap pertemuan ini merupakan mekanisme dari proses pemilihan kepala daerah di internal PKS.
Dia mengatakan, dukungan kepada calon kepala daerah melibatkan pengurus DPW, yang kemudian diputuskan oleh DPP.
“Pertemuan ini bagian dari proses tersebut. Dengan harapan DPW atau DPP lebih kenal dan memahami visi misi bacakada yang sedang diusulkan oleh daerah,” ujarnya.
Berpengalaman memimpin partai juga seorang dengan background dokter, Fahrizal menilai Alif akan mampu membawa Gresik lebih baik.
Dia juga mengaku, Alif merupakan sosok yang berkomitmen, menjaga silaturahmi serta komunikasi.
Secara kelembagaan, kata Fahrizal, PKS dan Gerindra sudah sering berkoalisi di beberapa momen Pemilu. Termasuk di Gresik.
“Hubungan kami sudah terjalin cukup lama, walaupun kadang harus beda pilihan, tapi komunikasi kami tetap terjaga dengan baik sampai saat ini. Beliau termasuk orang yang komitmen,” tambahnya.
Sementara itu, Bacabup Alif mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan kader partai berlogo dominan oranye ini.
Dukungan ini, kata dia, membuatnya makin mantap untuk running Pilkada Gresik 2024. Apalagi, suara PKS di Kota Pudak cukup solid.
“Ini silaturahmi dukungan Pilkada, tentu kami bersyukur atas dukungan dari temen-temen PKS,” katanya.
Selain menyatakan dukungan, Alif mengaku pertemuan dengan DPW PKS Jatim membicarakan berbagai hal.
Termasuk, kemajuan Gresik ke depan serta komitmen kedua belah pihak jika ditakdirkan menang Pilkada.
“Kami saling mengenal dan komitmen utamanya jika saya ditakdirkan jadi Bupati Gresik,” ujarnya.
Sebelum dukungan resmi ini, PKS bersama 10 partai non parlemen juga telah deklarasi mendukung dr Alif di Pilkada Gresik 2024.