INFOGRESIK – Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk memberikan insentif atau diskon pajak kepada masyarakat.
Pengumuman diskon pajak hingga 80 persen ini disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Wabup dr. Asluchul Alif dan Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, serta sejumlah pejabat, saat resepsi HUT RI di Kantor Bupati Gresik pada Minggu (17/8/2025).
Adapun diskon diberikan kepada masyarakat yang melakukan pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80. Langkah ini sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini berlaku pada 17 Agustus – 17 September 2025 dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. Diskon tersebut meliputi PBB-P2 dan BPHTB, dengan rincian sebagai berikut:
Diskon PBB-P2
- Ketetapan hingga Rp1 juta : diskon 80%
- Rp1 juta–Rp5 juta : diskon 50%
- Rp5 juta–Rp10 juta : diskon 30%
- Rp10 juta–Rp15 juta : diskon 20%
- Lebih dari Rp15 juta, pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon BPHTB
Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:
- NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 40%
- Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 10%
- Lebih dari Rp2 miliar : diskon 5%
Waris dan hibah dari orang tua ke anak:
- NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80%
- Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25%
- Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%
Bupati Yani menyampaikan bahwa sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait stimulan PBB dan NJOP. Artinya, stimulan pajak sudah diatur dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya diskon pajak ini, wajib pajak yang masuk kriteria secara otomatis akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.
“Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silakan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” kata Yani.
Sebagai informasi, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada pada ketetapan sampai dengan Rp1 juta. Insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup Gresik dr. Asluchul Alif menyampaikan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” terangnya.
