INFOGRESIK — Proyek peningkatan jalan ruas Bungah-Dukun, Kabupaten Gresik, menuai keluhan masyarakat akibat lambatnya proses pengerjaan. Proyek sepanjang 2,5 kilometer yang dikontrak sejak April 2026 tersebut menjadi sorotan warganet lantaran progresnya baru mencapai 48,39 persen, meski masa kontrak telah berakhir pada 25 Oktober 2026.
Keluhan dan keresahan warga salah satunya disuarakan oleh pemilik akun Instagram @gilanglimantoro melalui kolom komentar di akun Infogresik.
“Kapan hari onok sepeda motor hindari galian. malah nyasak tumpukan gragal sampe mumbul. Sepedae pecah kabeh, wonge untung gpp,” tulisnya.
Senada, warganet lainnya dengan akun @zakkyabdil turut meluapkan kekesalannya terkait dampak proyek terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Baca juga: Di Bawah Terik Jalan Raya Deandles, Langkah Nyata Kapolsek Bungah Hadir untuk Masyarakat
“Lah iku, kan enak diberesno sak posisi, trus lagek O garap pindah posisi liyane. Sakno sing duwe usaha pinggir dalan iku, tempat nyewo larang, garap pelebaran dalan iso 1-2 bulan dewe ganggu aktivitas dodolan!!” tulisnya.
Menanggapi berbagai persoalan dan keterlambatan tersebut, Komisi III DPRD Gresik memanggil pihak kontraktor dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (29/10/2026) untuk meminta penjelasan.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa sejumlah item pekerjaan belum terealisasi sesuai target. Dari total 1.704 unit U-Ditch yang direncanakan, pemasangan baru mencapai 100 unit. Sementara itu, pekerjaan beton bahu jalan dari target 3.480 meter kubik telah terealisasi sebanyak 2.427 meter kubik. Adapun pelapisan aspal jenis Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC) dari total 26.169 meter persegi baru terealisasi sekitar 7.000 meter persegi.
Pihak kontraktor beralasan keterlambatan pasokan material menjadi salah satu kendala yang menghambat penyelesaian pekerjaan. Dalam RDP tersebut, PT Karya Inter Nusa disebut sebagai pemasok material yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana, mempertanyakan lambatnya progres pekerjaan tersebut. Dia menilai alasan keterlambatan sulit diterima karena kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum berjalan maksimal.
“Enggak masuk akal kalau pekerjaan itu terlambat. Saya seminggu dua kali lewat sana. Saya menduga tidak ada modal,” kata Asroin.
Selain ruas Bungah-Dukun, Asroin juga membeberkan keterlambatan pada sejumlah proyek jalan lainnya. Di antaranya, pekerjaan jalan di wilayah Betoyo Guci, Kecamatan Duduksampeyan, dengan anggaran sekitar Rp3,7 miliar yang dikerjakan CV Mulya Multi Bakti.
Baca juga: Efek Macet Exit Tol Manyar, Perjalanan Ujungpangkah ke Alun-alun Gresik Setara Gresik ke Malang
Sementara itu, proyek ruas Bungah-Dukun memiliki anggaran sekitar Rp13,9 miliar dan dikerjakan CV Sekawan Tri Karya. Kedua pekerjaan tersebut direncanakan berlangsung sejak April hingga 25 Oktober 2026. Namun, berdasarkan pemaparan dalam RDP, pelaksanaan di lapangan baru dimulai sekitar Mei hingga awal Juni.
Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa keterlambatan pengerjaan dan persoalan kualitas proyek tidak boleh dibiarkan berulang. Dia meminta evaluasi menyeluruh terhadap konsultan pengawas yang memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Hamdi, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah konsultan pengawas yang menangani terlalu banyak proyek sekaligus. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi intensitas pengawasan di setiap lokasi pekerjaan.
“Kami berharap ada evaluasi terhadap konsultan pengawas. Harus benar-benar berkualitas dan berani memberikan penilaian yang objektif. Jangan sampai satu konsultan menangani banyak proyek sehingga pengawasannya tidak maksimal,” jelasnya.
Hamdi mendorong agar penempatan konsultan pengawas dilakukan secara lebih proporsional sehingga pengawasan di lapangan berjalan optimal dan persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek infrastruktur lainnya.
Dia juga menekankan pentingnya fungsi check and balance dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga harus memastikan pekerjaan selesai tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai anggaran.
Baca juga: Sate Laler Pojok Lowayu: Kuliner Olahan Daging Kambing Khas Tujuh Generasi di Sudut Dukun Gresik
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Eddy Pancoro, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek menghadapi sejumlah kendala teknis. Pada salah satu pekerjaan, terdapat titik yang belum dapat dikerjakan karena adanya permintaan agar lokasi tertentu tidak terlebih dahulu digarap. Kendati demikian, menurut Eddy, kondisi tersebut semestinya tidak menghalangi kontraktor untuk mengerjakan bagian lain yang memungkinkan.
Eddy juga memaparkan persoalan retakan pada pekerjaan beton. Berdasarkan hasil pengujian mutu terhadap benda uji yang dilakukan secara independen, kuat tekan beton disebut masih memenuhi persyaratan.
Meski demikian, DPUTR Gresik tidak dapat menerima kondisi visual beton yang mengalami keretakan. Pihaknya kemudian berdiskusi dengan kalangan akademisi untuk mengevaluasi penyebab keretakan tersebut. Hasil evaluasi itu berujung pada keputusan membongkar sejumlah segmen beton untuk dilakukan pengerjaan ulang.
“Secara hasil uji kuat tekan masih memenuhi, tetapi secara visual kami tidak bisa menerima. Kami tidak mau berspekulasi. Karena itu, dilakukan evaluasi dan pembongkaran pada segmen yang mengalami retak,” katanya.
Eddy menyebut pembongkaran dilakukan terhadap sekitar 52 segmen. Hal tersebut berdampak pada perhitungan progres pekerjaan karena bagian yang sebelumnya dilaporkan selesai harus dikurangi dan dikerjakan kembali.
Menurut dia, keretakan juga diduga berkaitan dengan proses hidrasi beton yang berlangsung terlalu cepat. Upaya perawatan beton atau curing telah dilakukan di lapangan, tetapi keretakan tetap berkembang sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Pecah Ban, Sopir Dump Truk Tewas Usai Tabrak Truk Muatan Besi di Jalan Kemangi Bungah
Terkait kemungkinan ketidaksesuaian material, Eddy menegaskan perlunya penelusuran tanggung jawab berdasarkan penyebab persoalan yang ditemukan.
“Jika persoalan bersumber dari kelalaian penyedia jasa dalam memenuhi spesifikasi pemesanan, tanggung jawab berada pada penyedia jasa. Namun, apabila material yang dikirim tidak sesuai pesanan meski telah dipesan sesuai spesifikasi, tanggung jawabnya perlu ditelusuri pada pihak yang terkait dalam proses pengadaan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Gresik meminta persoalan keterlambatan dan kualitas pekerjaan tersebut segera ditindaklanjuti. Evaluasi terhadap kontraktor dan konsultan pengawas juga dinilai penting agar proyek infrastruktur pemerintah berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.
