INFOGRESIK — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap S (38), seorang pria asal Kecamatan Cerme yang diduga telah melakukan aksi pamer alat kelamin (eksibisionisme) di muka umum sebanyak kurang lebih 30 kali. Penangkapan warga Cerme tersebut dilakukan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi nekat tersangka yang sempat terekam kamera korban saat mengendarai sepeda motor di Jalan Persawahan Desa Padeg pada Senin (31/8/2026) pukul 12.45 WIB. Video rekaman tersebut kemudian diunggah di akun Instagram Infogresik dan viral. Hingga kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 323 ribu kali dan dibagikan ribuan kali oleh netizen.
Korban yang merasa curiga sengaja merekam perjalanan saat melintas di depan pelaku. Korban mengaku telah menjadi sasaran perbuatan tak senonoh dari pelaku yang sama sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Baca juga: Kelabuhi Petugas, 2 Pria di Gresik Sembunyikan Sabu 0,286 Gram dalam Bungkus Permen
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi tak senonoh tersangka yang mengincar pengendara perempuan di jalan sepi tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali sejak awal tahun.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Dalam aksinya, tersangka menunggu pengendara perempuan melintas di jalan sepi, lalu mempertontonkan alat kelaminnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah melakukan aksi tersebut.
Selain mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan topi merah, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 406 huruf a UU HP Tahun 2023. Penyidik juga melibatkan ahli psikologi dan psikiatri untuk memeriksa kondisi tersangka.
Mengingat banyaknya aksi yang telah dilakukan tersangka, kepolisian meminta warga yang pernah menjadi korban untuk melapor.
“Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Layanan Polisi 110 bebas pulsa maupun pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di 081188002006.
