INFOGRESIK – Beragam cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas kerja dan kendaraan pribadi. Namun, aksi dua pekerja berinisial MR (25) dan ZAAAS (26) yang menyembunyikan kabel tembaga sisa produksi di dalam jaket Alat Pelindung Diri (APD) dan jok sepeda motor akhirnya terbongkar. Keduanya diamankan petugas keamanan dan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (6/8/2026).
Modus operandi yang dijalankan kedua pelaku tergolong rapi. Untuk menghindari pantauan kamera CCTV saat membawa keluar sisa tembaga dari area produksi di kawasan industri Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, mereka terlebih dahulu membungkus dan menutupi barang tersebut menggunakan jaket APD milik perusahaan. Setelah lolos dari pantauan kamera pengawas di area dalam, kabel tembaga kupas seberat 2,9 kilogram itu kemudian disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Asyraf membeberkan modus yang digunakan kedua pelaku.
Baca juga: Jebol Tembok Toserba Sunan Drajat, Maling Gondol Uang dan Puluhan Slop Rokok Senilai Rp22 Juta
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelas Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).
Aksi kedua pelaku terungkap saat melintas di pintu keluar kawasan industri. Petugas keamanan yang melakukan pemeriksaan kendaraan menemukan kejanggalan pada jok motor Honda Vario yang dikendarai salah satu pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut didalangi oleh MR yang mengajak ZAAAS untuk turut serta karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Meski kerugian materiil perusahaan ditaksir sekitar Rp420 ribu, tindakan tersebut tetap diproses secara hukum.
Baca juga: Bikin Nyesek, Tas Penumpang Bus Berisi Bahan Skripsi Digondol Maling di Terminal Bunder
Pihak keamanan perusahaan kemudian menghubungi layanan darurat 110. Tim Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Asyraf selanjutnya bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Gresik.
“Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kanit Pidum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution turut mengapresiasi kesigapan petugas keamanan dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.
