INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan enam orang saksi yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Insiden berdarah ini mengakibatkan seorang pemuda bernama Eka Adi Pradana (22), asal Kabupaten Lamongan, mengalami luka serius akibat senjata tajam pada Minggu (4/1/2026).
Korban menderita luka robek di bagian kepala dengan lebar sekitar 8 sentimeter dan 5 sentimeter setelah dikeroyok oleh sekelompok pemuda menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
“Kami telah mengamankan enam orang saksi yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Mayoritas dari mereka masih berusia remaja dan berstatus pelajar,” kata Arya, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Gerombolan Remaja Resahkan Warga di Dukun dan Panceng, Dua Orang Jadi Korban
Keenam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MW (17), MS (17), FI (16), PD (16), AD (16), dan MSM (18). Selain mengamankan para saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit ponsel milik para pelaku serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna perak dan Honda CRF warna hitam.
Motif dan Pengembangan Kasus
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum perguruan silat ini tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga perampasan. Ponsel milik korban dilaporkan turut diambil oleh para pelaku setelah kejadian.
Selain itu, pihak kepolisian menduga kuat bahwa kasus ini berkaitan dengan insiden serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Panceng. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, muncul tiga nama yang diduga sebagai eksekutor utama sekaligus penggerak rombongan.
“Berdasarkan keterangan saksi, ada tiga nama yang saat ini tengah kami buru. Mereka diduga melakukan pemukulan dan berperan mengajak rombongan tersebut,” tegas Arya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan di lapangan. Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 KUHP dalam naskah KUHP baru tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
