INFOGRESIK – Usai ramai adanya tudingan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah, koperasi simpan pinjam BMT Al-Fitrah, Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik akhirnya menunjuk pengacara Irfan Choirie sebagai kuasa hukum.
Ketika dikonfirmasi, pengacara senior Irfan Choirie menepis bila kliennya melakukan penggelapan terhadap dana nasabah. Menurut dia, uang yang disetorkan para nasabah kepada pegawai bernama Triyatun tak pernah masuk ke koperasi, melainkan masuk ke kantong pribadi.
“Jadi bukan pemilik koperasi yang menggelapkan, karena oknum pegawai tersebut yang seharusnya bertanggungjawab mengembalikan uang itu, karena uang miliaran tersebut tidak masuk ke koperasi,” ungkap Irfan, Kamis (23/1/2025).
Untuk itu, lanjut Irfan, pihaknya sudah melaporkan oknum pegawai bernama Triyatun ke polisi. Ia memastikakan bahwa koperasi mengaku siap kooperatif dan bertanggungjawab.
“Kami berharap ada mediasi karena klien kami juga menyatakan kesanggupan untuk membantu agar dana tabungan nasabah bisa dikembalikan oleh oknum tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA: Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Lowayu Dukun, Korban Laporkan Koperasi BMT Al-Fitrah ke Polisi
Berkaitan dengan adanya penawaran bunga tinggi dan hadiah, Irfan menyampaikan bahwa kliennya tak pernah memberikan iming-iming tersebut. Apalagi koperasi BMT Al Fitrah Lowayu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan nasabah hampir 3000 orang.
“Sehingga kami ingin kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan ibu-ibu asal Desa Lowayu, Dukun mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh koperasi simpan pinjam milik swasta yang dikelola oleh BMT Al-Fitrah Lowayu.
Kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimudin S.H mengatakan, total ada 29 ibu-ibu yang menjadi korban. Adapun rinciannya 26 orang setor uang melalui karyawan Triyatun dan 3 orang lainnya langsung ke kantor koperasi.
“Kami sudah melaporkan koperasi BMT Al-Fitrah Lowayu beserta karyawannya ke Polres Gresik pada Sabtu (18/1) lalu,” kata Bonang, Selasa (21/1/2025).
Dia menambahkan, bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi bernama Triyatun untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3% per bulan dan beragam hadiah.
Tertarik dengan iming-iming oknum karyawan koperasi tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan dana sebesar Rp10 juta sampai Rp110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.
Namun ketika jatuh tempo, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan. Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.
“Total kerugian korban sekitar Rp950 juta,” terangnya.
