Razia Warkop di Kecamatan Dukun, Satpol PP Gresik Amankan Puluhan Botol Miras

oleh Khanif Rosidin
Petugas Satpol PP Gresik saat razia miras di warkop di wilayah Kecamatan Dukun. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari beberapa warung kopi (warkop) di Kecamatan Dukun berhasil diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Gresik saat melakukan razia.

Razia ini dilakukan usai petugas Satpol PP Kabupaten Gresik mendapatkan laporan dari warga terkait penjualan miras. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan ke sejumlah warkop di Kecamatan Dukun. Meliputi Desa Mentaras, Desa Tebuwung dan Desa Petiyin, Selasa (17/1).

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan operasi gabungan penertiban pelanggaran ini sesuai dengan Perda No 15 Th 2002 Jo No 19 Th 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

“Benar. Kami berhasil menemukan miras saat razia di warkop,” ungkap Suprapto, Kamis (19/1/2023).

Atas temuan tersebut, lanjut Suprapto, pihaknya langsung melakukan penyitaan miras untuk barang bukti penyidikan atas pelanggaran Perda.

“Kami juga berikan surat panggilan kepada pemilik warung,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar