INFOGRESIK – Gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Nurhasim Ketua BPD Roomo Kecamatan Manyar selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik selaku termohon atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras CSR PT Smelting dikabulkan.
Dalam putusannya, hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho mengabulkan gugatan praperadilan seluruhnya atas penetapan tersangka dan penahanan pemohon.
“Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas pemohon tidak sah demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan merehabilitasi nama baik pemohon, serta memerintahkan agar termohon (Kejari Gresik) menghentikan pemeriksaan penyidikan pada pemohon,” ujar Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (21/10/2024).
Pada amar putusan, hakim telah mempertimbangkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memiliki bukti permulaan cukup yakni dua alat bukti. Bukti yang dimiliki termohon hanya bukti pemeriksaan beberapa saksi dan tidak ada bukti spesifik yang secara mutlak menunjukkan kerugian negara.
“Atas hal tersebut, meskipun termohon telah menunjukkan dua alat bukti secara formal tentang peristiwa hukum, akan tetapi termohon tidak menunjukkan spesifik kerugian negara secara mutlak, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya,” jelasnya.
Pada putusan juga disebutkan bahwa hakim telah mengutip ahli hukum dari pemohon Sholihudin yang mengatakan bahwa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung melaksanakan isi putusan praperadilan. Pemohon dalam hal ini, Nurhasim dikeluarkan dari tahanan.
“Kami langsung melaksanakan isi putusan praperadilan. Saat ini, hanya tersangka Nurhasim yang kami keluarkan. Sedang kedua tersangka lainnya yakni Kades Roomo dan Sekdes masih dilakukan penahanan karena kedua tersangka tidak melakukan praperadilan,” ujar Kajari Gresik, Nana Riana.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, putusan hakim atas praperadilan akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas pada putusan tersebut terkait alasan mengabulkan praperadilan.
“Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengelurkan akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik,” jelasnya.
