INFOGRESIK – Menjelang pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik bakal membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pembukaan pendaftaran ini usai dikeluarkannya keputusan KPU RI nomor 476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS Pilkada menyusul hasil evaluasi Pemilu Februari 2024 lalu.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Gresik Makmun mengatakan pada awalnya ada dua usulan yang muncul terkait pelaksanaan Pilkada 2024, yakni pertama melakukan evaluasi terhadap PPK-PPS Pemilu Februari lalu dan yang dinyatakan baik akan diperpanjang. Untuk yang kedua dilakukan rekrutmen ulang dengan cara seleksi terbuka.
“Mayoritas menghendaki dilakukan seleksi terbuka lagi. Dan ini yang diputuskan KPU RI,” kata Makmun, Kamis (18/4/2024).
Adapun jadwal seleksi terbuka PPK direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 23 April sampai 16 Mei mendatang. Sedangkan untuk rekrutmen PPS akan dimulai tanggal 2 Mei sampai 26 Mei 2024.
“Langkah-langkah yang baik selama ini sudah kita lakukan dalam rangka menyiapkan rekrutmen PPK-PPS Pilkada akan kami pertahankan. Misalnya bagi pendaftar dipastikan sehat dan tidak punya penyakit komorbit yang menyertai. Kemudian kita juga melakukan skrining kepada seluruh penyelenggara pemilu sehingga bisa meminimalisir penyelenggara yang gugur,” terangnya.
Lebih lanjut, Makmun menyampaikan saat ini sedang Rapat Koordinasi dengan KPU RI perihal Evaluasi Badan Adhoc Pemilu dan Persiapan Rekrutmen PPK-PPS untuk Pilkada di Jakarta.
“Untuk mekanismenya masih dibahas. Mulai penggunaan aplikasi hingga syarat untuk para pendaftar,” ujar Alumni Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Gresik ini.
KPU Gresik sendiri mendapatkan apresiasi dari Kemendagri dan Kemenkes RI atas capaiannya menekan gugurnya penyelenggara Pemilu pada Februari 2024 lalu.