INFOGRESIK – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah Hamdi ditunjuk menjadi Ketua DPRD Gresik sementara. Hal itu ditetapkan dalam kegiatan Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Gresik periode 2024-2029, Jumat (23/8/2024).
Usai pelantikan, Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi menyampaikan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif maka DPRD dipimpin sementara yang terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
“Saya mewakili PKB sebagai Ketua DPRD Gresik dan Bu Nur Saidah dari Partai Gerindra menjadi Wakil Ketua sementara,” kata Hamdi.
Hamdi menambahkan, setelah terbentuk pimpinan sementara, pihaknya akan melakukan berbagai agenda. Mulai dari memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib DPRD hingga memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Akan segera kami laksanakan secepatnya. Kami mohon doanya,” ucap Hamdi didampingi Nur Saidah.
