INFOGRESIK — Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Seorang residivis berinisial GNW (28), yang berperan sebagai kurir, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 57,96 gram.
Tersangka ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Baca juga: Sita 31,8 Gram Sabu hingga 6 Timbangan Elektrik, Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba di Menganti
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 17 paket sabu tambahan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 18 paket sabu dengan berat total 57,96 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital berukuran kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit ponsel, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW mengaku telah berperan sebagai kurir atau “kuda” sejak Agustus 2026 atas perintah pemasok berinisial WW. Dari aktivitas tersebut, tersangka menerima upah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo. Selain menjalankan perintah pemasok, tersangka juga mengaku menjual sabu secara mandiri kepada pembeli untuk memperoleh keuntungan tambahan.
Saat ini, pemasok berinisial WWN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Baca juga: Marak Peredaran Narkoba di Gresik, Perempuan dan Keluarga Didorong Jadi Benteng Utama
Tersangka GNW yang merupakan residivis kini ditahan di Satresnarkoba Polres Gresik. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Polres Gresik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkannya melalui Call Center 110,” tutupnya.
