INFOGRESIK — Sekretariat Bersama (Sekber) Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Gresik menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2026). Aksi tersebut menghasilkan tujuh poin kesepahaman bersama antara buruh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua SPSI Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi strategis untuk menyampaikan aspirasi para pekerja.
“Dari hasil pertemuan dan kesepakatan bersama, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mendukung regulasi ketenagakerjaan, mulai dari undang-undang hingga Peraturan Bupati (Perbup). Unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha akan mengkaji UU Ketenagakerjaan yang baru demi mengoptimalkan perlindungan buruh di Gresik,” ujar Imam yang juga anggota DPRD Gresik tersebut.
Berikut tujuh poin utama hasil kesepahaman bersama yang disepakati seluruh pihak:
1. Segera sahkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang menyejahterakan kaum pekerja/buruh
Pemerintah Kabupaten Gresik akan selalu mendukung pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, baik undang-undang maupun Perbup tentang perlindungan ketenagakerjaan.
Unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha akan mengkaji undang-undang ketenagakerjaan yang baru untuk mengoptimalkan perlindungan sehingga dapat diimplementasikan di wilayah Kabupaten Gresik. Hasil kajian akan menjadi laporan kepada Bupati Gresik.
2. Agar semua pihak menegakkan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik
Penegakan hukum ketenagakerjaan selalu menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Gresik. Semua unsur diharapkan dapat terbuka dalam menyampaikan persoalan, baik melalui Unit Reaksi Cepat (URC) maupun Desk Ketenagakerjaan Polres Gresik.
3. Tetapkan upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2027 sebesar 10 persen dari UMK tahun 2026
Dalam penetapan UMK, Pemerintah Kabupaten Gresik menunggu petunjuk pelaksanaan penetapan UMK yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikarenakan penghitungan rumus upah dapat berubah setiap tahun. Setelah petunjuk pelaksanaan tersebut diterbitkan, pembahasan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik akan dioptimalkan.
Baca juga: Pasca Demo di Kantor Bupati, 22 Warga Bakal Diterima Kerja di JIIPE
4. Tingkatkan pelayanan BPJS Kesehatan pada mutu pelayanan, kemudahan akses tanpa diskriminatif, serta jaminan kecukupan kartu
Pemerintah, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan akan melakukan monitoring pelayanan kesehatan hingga tingkat puskesmas. Hal tersebut mengacu pada persoalan yang dihadapi pekerja dalam mengakses jaminan kesehatan.
Dinas Kesehatan dan BPJS juga diminta memetakan klinik atau rumah sakit sesuai domisili pekerja. Selain itu, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus mengutamakan pelayanan.
5. Cabut izin perusahaan alih daya/outsourcing yang tidak melaksanakan hak normatif pekerja/buruh
Apabila ditemukan perusahaan alih daya yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, pekerja diminta melaporkannya melalui URC dan Desk Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan pemberi kerja untuk memutus hubungan kerja dengan perusahaan alih daya yang dinilai melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kembali Pimpin DPC FSP LEM SPSI Gresik, Imam Syaifudin Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Pekerja
6. Agar Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi terkait nilai prosentase pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gresik sesuai dengan fakta yang ada
BPS diminta melakukan evaluasi serta lebih hati-hati dan teliti dalam menggali data yang menjadi penunjang penghitungan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, akan dibentuk tim lanjutan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Gresik dan serikat pekerja.
7. Hapus pajak-pajak yang membebani pekerja/buruh (pajak pesangon, pajak THR, dan pajak JHT)
Kebijakan mengenai perpajakan akan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Aspirasi tersebut akan disampaikan sebagai salah satu poin tuntutan pekerja di Kabupaten Gresik.
