INFOGRESIK — Wongso Negoro resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Jumat (4/9/2026).
Pelantikan tersebut berlandaskan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2026 yang ditetapkan Khofifah Indar Parawansa pada 20 Juli 2026. Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, serta perwakilan BUMD dan OPD di lingkungan Pemkab Gresik.
Usai mengucapkan sumpah jabatan, Wongso Negoro menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mengawal aspirasi masyarakat.
Baca juga: Wakil DPRD Gresik Ahmad Nurhamim Berpulang, Ini Rekam Jejak Politiknya
“Jabatan Wakil Ketua DPRD bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami siap mengoptimalkan peran legislatif untuk mengawal aspirasi masyarakat Gresik,” ujar Wongso.
Di sisi lain, Wongso juga memasang target optimistis untuk meningkatkan perolehan kursi partainya di DPRD Gresik dari enam kursi menjadi 9–11 kursi pada Pemilu 2029 mendatang.
Menanggapi pelantikan tersebut, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyampaikan apresiasi. Ia berharap masuknya Wongso Negoro ke jajaran pimpinan dapat semakin memperkuat soliditas lembaga legislatif.
“Kami berharap seluruh unsur pimpinan DPRD dapat bekerja sama secara solid demi kepentingan pembangunan dan masyarakat Kabupaten Gresik,” ungkap Syahrul.
