INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap praktik penimbunan solar subsidi di wilayah Gresik Utara. Sebanyak 17.000 liter BBM diamankan dari dua lokasi berbeda, sementara satu orang tersangka turut ditangkap.
Seorang pria berinisial ZA (46) kini telah ditahan di Rutan Polres Gresik terkait kasus tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak 14 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan solar subsidi yang sengaja dikumpulkan dan disimpan dalam wadah tangki air berkapasitas besar.
Di lokasi pertama, yakni Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, ditemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki plastik (profil tank) berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Sementara itu, di lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, polisi kembali menemukan 8.000 liter solar subsidi yang disembunyikan dalam 9 tangki berkapasitas serupa.
“Total ada 19 tangki yang kami amankan dengan isi keseluruhan sekitar 17.000 liter solar subsidi,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya BBM, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk menimbun dan memindahkan solar secara ilegal, di antaranya 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersangka sangat merugikan negara dan masyarakat luas yang lebih membutuhkan subsidi energi tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan serupa melalui layanan CAK RAMA di 0811882006 atau call center 110.
