INFOGRESIK – Teka-teki Kepala Desa (Kades) purna tugas yang bakal dilantik atau dikukuhkan kembali akhirnya mulai ada kejelasan usai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik melakukan pendataan.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan kajian yang dilakukan tim DPMD Gresik, ternyata hanya 14 dari 24 Kades yang sudah purna tugas yang bakal dikukuhkan.
Keputusan ini sesuai surat edaran (SE) Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas PMD dan sudah mendapatkan suratnya. Total ada 14 Kades yang bakal dikukuhkan kembali,” kata Rizal, Jumat (15/8/2025).
Adapun ke-14 Kades yang bakal dikukuhkan yakni Kades Tanggulrejo Manyar Abdul Karim Aly, Kades Pejangganan Manyar Saikhuddin, Kades Kandangan Duduksampeyan Miftahul Huda, Kades Panjunan Duduksampeyan Nursilah, Kades Boteng Menganti Suliswati, Kades Menganti Handoko, Kades Tulung Kedamean Eko Supangkat, Kades Kepuhklagen Wringinanom Edy Suparno, Kades Bunderan Sidayu Safi’i, Kades Mriyunan Sidayu Sujari, Kades Sidorejo Bungah Khamid, Kades Tebuwung Dukun Moh. Hita’ Wajdi, Kades Ketapanglor Ujungpangkah In’am, dan Kades Karangrejo Ujungpangkah Fatahualim.
“Untuk pelantikannya kami belum tahu tanggal berapa. Cuma akan dilakukan pada bulan Agustus ini,” ungkap politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
