INFOGRESIK – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) disambut positif kalangan legislatif di Kabupaten Gresik.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat strategis dalam menjembatani transisi regulasi setelah adanya revisi Undang-Undang Desa.
“Pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan dan pengukuhan kades yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam SE Mendagri,” kata Rizal kepada InfoGresik, Rabu (6/8/2025).
Politikus muda PKB ini menyebut bahwa Komisi I mendorong Pemkab Gresik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyiapkan mekanisme administratif secara teknis dan terstruktur, serta memastikan pelaksanaannya tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses ini berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh desa di Gresik,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, mengatakan bahwa hadirnya SE Mendagri ini menjadi jawaban atas kesimpangsiuran isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masyarakat. Sesuai SE ini, maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.
“Kami minta Dinas PMD Gresik segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan Bupati Gresik untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan kades yang baru,” ungkap Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Mujid berharap, setelah ada SK jabatan bagi kades yang sudah purna, mereka bisa kembali berkonsentrasi dalam melaksanakan program-program dana desa, APBD kabupaten, maupun lainnya.
“Kami berharap roda pemerintahan di desa bisa segera bergerak, termasuk program kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan, hingga infrastruktur,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025, dengan perpanjangan paling lama dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan kades tidak berlaku bagi kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Berdasarkan informasi, setidaknya ada 19 kades di Kabupaten Gresik yang sudah purna tugas. Seperti di Kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan dan Desa Bunderan. Di Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapang, dan Desa Sekapuk. Di Kecamatan Manyar ada Desa Tanggulrejo, di Kecamatan Dukun ada Desa Tebuwung, dan banyak lagi.
