INFOGRESIK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025 nampaknya tidak akan dilaksanakan. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, disebutkan bahwa Kades yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan terhadap Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025. Masa perpanjangan jabatan paling lama 2 tahun, terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan ini tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, saat dikonfirmasi Infogresik membenarkan adanya SE Mendagri tersebut.
“Iya, ini barusan selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi,” ujar Abu Hassan, Rabu (6/8/2025).
Senada, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengatakan bahwa sesuai edaran Kemendagri sudah jelas, Kades yang masa jabatannya habis pada November 2023 sampai dengan Desember 2024 bisa diperpanjang asalkan belum melaksanakan Pilkades.
“Ya ini aturan, maka harus dilaksanakan sepanjang tidak melanggar UU,” kata Kades Baron, Kecamatan Dukun ini.
Berdasarkan informasi, setidaknya ada 19 Kades di Kabupaten Gresik yang sudah purna tugas. Salah satunya adalah Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Abdul Halim.
Beberapa desa lainnya di kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan dan Desa Bunderan. Di Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapang dan Desa Sekapuk, Di Kecamatan Manyar ada Desa Tanggulrejo, di Kecamatan Dukun ada Desa Tebuwung dan lain-lain.
