INFOGRESIK – Kabar baik bagi masyarakat Pulau Bawean. Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang bantuan biaya akomodasi dan transportasi bagi tenaga kesehatan (nakes) yang mendampingi pasien rujukan dari Pulau Bawean ke daratan Gresik.
Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi menyambut baik penetapan Perda tersebut. Menurutnya, kemudahan akses layanan kesehatan merupakan hak dasar seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk masyarakat di wilayah kepulauan.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kendala geografis tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penanganan medis bagi warga Bawean.
“Akses dan kemudahan pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Kami di dewan sangat menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi pelayanan hanya karena kendala biaya transportasi rujukan. Dengan adanya bantuan ini, kita memotong rantai kesulitan birokrasi dan biaya yang selama ini menghambat kecepatan penanganan pasien,” tegas Ricke, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Peningkatan Layanan Kesehatan, Puskesmas Sangkapura Kini Punya Ruang Rawat Inap
Ricke menambahkan, lahirnya Perda ini menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab persoalan riil di masyarakat. Ia memastikan DPRD Gresik akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang menyentuh kebutuhan mendasar warga.
“DPRD Gresik berkomitmen mendukung penuh program pemerintah yang berorientasi pada kemaslahatan publik. Perda ini adalah bentuk keberpihakan kami dalam memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kendala riil yang dihadapi masyarakat, terutama terkait akses kesehatan di wilayah kepulauan,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam mengungkapkan bahwa selama ini biaya operasional perawat saat mendampingi pasien rujukan kerap menjadi beban pasien, dengan nominal berkisar antara Rp900 ribu hingga jutaan rupiah setiap keberangkatan.
“Jadi pasien berat dan perawat juga bingung harus minta dulu,” ungkap Dhawam.
Adapun rincian bantuan biaya yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 meliputi:
- Akomodasi pendamping rujukan Bawean–Gresik sebesar Rp300 ribu per hari
- Tiket kapal pendamping rujukan Bawean–Gresik pulang-pergi (maksimal 2 orang) sebesar Rp500 ribu
- Tiket pesawat pendamping rujukan pulang-pergi (maksimal 2 orang) sebesar Rp800 ribu
- Tiket kapal ambulans rujukan Bawean–Gresik pulang-pergi sebesar Rp2 juta
Dhawam menambahkan, penetapan bantuan ini merupakan hasil perjuangan aspirasi masyarakat Bawean.
“Alhamdulillah, masyarakat Bawean yang kurang mampu dan harus dirujuk ke daratan kini telah mendapatkan kepastian biaya. Semoga perjuangan ini terus bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
