INFOGRESIK – Petugas Reskrim Polsek Kebomas akhirnya berhasil menangkap pria berinisial AM (35) pelaku perampasan HP milik seorang anak asal kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Peristiwa perampasan yang terjadi pada Rabu 1 November 2023 ini bermula saat korban Muhammad Alfino Andrian Prayogi bermain HP bersama temannya di Pos Kamling Jalan Raya Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro.
Saat sedang asik bermain HP, tiba-tiba ada seorang laki-laki mengenakan jaket dan celana pendek berwarna hitam dengan memakai helm mendekat dan merampas HP milik Alfino. Pelaku selanjutnya kabur mengunakan sebuah sepeda motor.
Aksi perampasan HP yang terekam CCTV tersebut kemudian viral di media sosial. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas dengan kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Tim Opnal Reskrim Kebomas dibantu Opnal Utara Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (25/11) seorang pria berinisial AM, warga Jalan Mayjen Sungkono Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas berhasil diamankan.
“Kami amankan saat sedang tidur di area makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, Senin (27/11/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Nopol L-2818-FJ, 1 helm warna abu-abu, tas ransel warna biru, jaket hitam, celana pendek hitam, dan 1 buah HP merk Realme C33.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.