INFOGRESIK – Polisi tetapkan 8 tersangka terkait bentrokan pasca pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Gelora Joko Samudro.
Mereka adalah: FJ (24), JH (20), MT (49), dan S (26). Sedangkan empat tersangka lainnya masih di bawah umur.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Wadirkrimun Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama dan Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan membacakan langsung penetapan 8 tersangka saat press rilis di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).
Selain mendatangi lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa para saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan 15 suporter yang diduga sebagai pelaku. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Adhitya Panji Anom.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 orang korban luka dalam bentrokan yang terjadi di Gelora Joko Samudra, Minggu (19/11/2023). Korban dari pihak suporter ada 7 orang, sedangkan pihak kepolisian sebanyak 10 orang.