INFOGRESIK – Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP) mengungkap dugaan adanya kesepakatan menyimpang yang dilakukan PT Bumi Pangan Kuali terhadap sejumlah pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Pihak yayasan menyebut PT Bumi Pangan Kuali diduga melakukan kendali penuh terhadap mitra dapur, termasuk penentuan pemasok bahan baku secara sepihak.
Persoalan ini mencuat setelah PT Bumi Pangan Kuali melayangkan gugatan perdata senilai belasan miliar rupiah terhadap para pemilik dapur ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Divisi Hukum Yayasan PPSDP, Zaenal Abidin, mengaku terkejut atas tindakan yang dilakukan perusahaan mitra tersebut.
Baca juga: Digugat Rp18 Miliar oleh Perusahaan Mitra, Pemilik Dapur MBG di Gresik Merasa Perjanjian Janggal
“Terus terang kami kaget setelah mendengar apa yang dilakukan PT Bumi Pangan Kuali selama ini kepada para pemilik SPPG. Sebelumnya, pihak kami tidak mengetahui hal tersebut sama sekali,” ujar Zaenal Abidin, Rabu (4/2/2026).
Zaenal menjelaskan, PT Bumi Pangan Kuali diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan nama Yayasan PPSDP secara sepihak untuk mencari mitra.
“Mereka membuat kontrak dengan salah satu pejabat pengurus Yayasan PPSDP. Padahal, satu bulan sebelumnya pengurus tersebut sudah mengundurkan diri. Kontrak itulah yang kemudian digunakan PT Bumi Pangan Kuali untuk mencari mitra pendirian dapur SPPG,” jelasnya.
Berdasarkan aduan para pemilik SPPG, pihak yayasan baru mengetahui adanya kendali ketat yang dilakukan perusahaan tersebut, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penarikan kontribusi per porsi.
“Kami mengetahui semuanya setelah para pemilik SPPG datang langsung ke kantor kami dan menyampaikan seluruh keluhan yang mereka alami. Mereka bahkan harus bersusah payah datang karena sebelumnya tidak diberikan akses sedikit pun untuk berkomunikasi dengan kami,” beber Zaenal.
Atas kondisi tersebut, Yayasan PPSDP mempertimbangkan langkah hukum. “Kami akan melihat perkembangan ke depan. Yang jelas, kami telah dua kali melayangkan surat klarifikasi kepada PT Bumi Pangan Kuali, tetapi tidak direspons. Justru kami menerima surat panggilan persidangan. Kemungkinan menempuh jalur hukum tentu ada,” tegasnya.
Baca juga: Tinjau Tambak di Desa Pangkahwetan Gresik, Menko Zulhas Minta Kampung Bandeng Suplai Kebutuhan MBG
Sementara itu, PT Bumi Pangan Kuali mengklaim gugatan diajukan karena para mitra dianggap melakukan wanprestasi atau kelalaian dalam menjalankan kesepakatan.
Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, melalui kuasa hukumnya Arce Sagitarius, menyampaikan dalam sidang perdana bahwa para pemilik dapur tidak memenuhi komitmen perjanjian.
“Ada kelalaian yang dilakukan oleh sejumlah pemilik dapur SPPG yang menjadi mitra klien kami. Tuntutan kami sebenarnya sederhana, yakni pengembalian dana sesuai perjanjian. Total nominal dalam gugatan sekitar Rp18 miliar,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara bernomor 10/Pdt.G/2026 tersebut melibatkan delapan tergugat yang terdiri atas pemilik dapur MBG dan seorang pengurus Yayasan PPSDP. Sidang perdana telah digelar di PN Gresik pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak.
