INFOGRESIK – Guna mencegah terjadinya punggutan liar (pungli), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram yang melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.
Instruksi Kapolri tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE baik statis (CCTV) maupun Mobile.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitriansyah menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan intruksi Kapolri. Apalagi Gresik memiliki mobile ETLE. “Sudah kami terapkan,” ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Sementara, dikutip dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman menjelaskan bahwa, dengan dilarangnya tilang manual, polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Ia pun memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya
Ditambahkan Karisman, polantas yang bertugas di lapangan juga akan dilengkapi buku. Buku tersebut bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.
“Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran,” terangnya.
Nantinya, para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan surat tilang sesuai alamat di STNK. Pemilik kendaraan tinggal mengkonfirmasi dan melakukan pembayaran sesuai nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang didapat. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka STNK akan diblokir.