INFOGRESIK – Sebagai salah satu daerah tujuan investasi paling kompetitif di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
Berkat hal itu, Kabupaten Gresik berhasil meraih Investment Award 2024 kategori Terbaik I tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, di Surabaya, Rabu (1/10/2025).
Wabup Gresik, dr. Alif, mengatakan bahwa prestasi Investment Award 2024 ini sekaligus melengkapi capaian Gresik yang pada tahun sebelumnya juga berhasil meraih Juara I Investment Award 2023 Jawa Timur.
“Penghargaan ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran DPMPTSP Gresik dan tentunya dukungan seluruh masyarakat Gresik. Dengan penghargaan ini, kami semakin termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Gresik,” kata dr. Alif didampingi sang istri, dr. Shinta Puspitasari, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan data DPMPTSP sepanjang tahun 2024, Kabupaten Gresik mencatatkan nilai realisasi investasi sebesar Rp37,9 triliun, dengan kontribusi 69,13% Penanaman Modal Asing (PMA) dan 30,87% Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Realisasi investasi ini juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja sebanyak 24.092 orang. Bahkan, tren investasi yang terus meningkat diproyeksikan akan menjadi peluang baru untuk meningkatkan jumlah penyerapan tenaga kerja di tahun-tahun mendatang, seiring bertambahnya proyek dan diversifikasi sektor investasi di Gresik.
Kontribusi terbesar investasi datang dari sektor pertambangan dengan realisasi Rp15,5 triliun, disusul industri mineral nonlogam (Rp3,55 triliun), industri kimia dan farmasi (Rp3,32 triliun), serta perumahan dan kawasan industri (Rp2,23 triliun).
Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menarik investasi baru. Untuk itu, kinerja dalam layanan investasi yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha selalu menjadi pegangan.
“Sebagai wujud keseriusan menarik investasi, Pemkab Gresik memberikan stimulus fiskal melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,” ungkapnya.