INFOGRESIK – Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025, jumlah penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta orang atau sekitar 1,73 persen dari penduduk usia produktif.
Kondisi tersebut memantik keprihatinan banyak pihak, tak terkecuali anggota DPRD Kabupaten Gresik Ricke Mayumi dan Muhammad Kurdi.
Dalam kegiatan Diseminasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik di SMA Muhammadiyah 1 Gresik, Rabu (22/10/2025), kedua anggota Komisi II DPRD ini mengajak para siswa untuk aktif berkegiatan dan tidak mager alias malas bergerak.
“Narkoba ini sudah berkaitan dengan masalah hukum. Jadi masa depan kalian ditentukan oleh diri sendiri,” kata Ricke Mayumi di hadapan para siswa.
Baca juga: Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi Ingatkan Remaja Pentingnya Keseimbangan Ekonomi dan Mental
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, ada beberapa faktor yang dapat menjauhkan seseorang dari penyalahgunaan narkotika, yakni agama, orang tua, dan lingkungan pertemanan.
“Kalau circle temannya bagus, tentu kegiatan yang dilakukan juga positif dan bisa saling memotivasi dalam meraih cita-cita,” terangnya.
Ricke juga mendorong para siswa untuk memanfaatkan waktu dengan optimal. Sebagai generasi muda, mereka diharapkan mampu menjadi penerus tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
“Kalian harus memiliki jiwa yang tangguh dan jangan sekali-kali mencoba narkotika. Karena tantangan dan persaingan di masa depan akan semakin ketat,” ujarnya.
Senada, Muhammad Kurdi menjelaskan bahwa pada dasarnya manusia memiliki zat alami yang efeknya menyerupai narkotika, yaitu endorfin.
Baca juga: Penampilan Musik hingga Edukasi HIV Warnai Malam Kreasi KPA Gresik
“Intinya jangan mager, karena zat endorfin bisa keluar kalau kita rajin berolahraga,” ucap Kurdi.
Lebih lanjut, Kurdi menyebut DPRD Gresik memiliki fungsi penting, yakni pembuatan peraturan daerah (Perda), penganggaran (budgeting), dan pengawasan (monitoring). Menurutnya, ketiga fungsi tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami juga siap bila nanti ada usulan Perda khusus terkait narkotika. Tentu semua itu harus melalui kajian dan tahapan,” tegas pria asal Ujungpangkah tersebut.
Selain dihadiri anggota DPRD Gresik, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Disparekrafbudpora Gresik, BNN Gresik, serta Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Gresik.
