INFOGRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama tim gabungan menggelar penertiban dan pembongkaran bangunan serta makam buatan yang berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Senin (5/10/2026) sore.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.30 WIB tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah serta mengamankan barang milik daerah yang dimanfaatkan tanpa izin.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Saluran Air, Satpol PP Gresik Robohkan 43 Bangunan Liar di Driyorejo
Proses penertiban dimulai dengan penyamaan persepsi melalui rapat koordinasi bersama di Kantor Kecamatan Cerme. Tepat pukul 14.00 WIB, tim gabungan bergeser ke lokasi sasaran di Desa Cerme Kidul untuk membacakan berita acara pembongkaran dan menginspeksi area yang akan ditertibkan.
Sebelum pembongkaran struktur bangunan utama dilakukan, petugas terlebih dahulu mengosongkan dan menginventarisasi seluruh barang milik penghuni untuk dipindahkan secara aman.
“Barang-barang milik penghuni telah didata dan diamankan ke Kantor Kecamatan Cerme agar nantinya dapat diambil kembali oleh pemilik yang berhak,” tulis laporan resmi kegiatan Satpol PP Kabupaten Gresik, Senin (5/10/2026).
Eksekusi pembongkaran bangunan ilegal dan makam buatan dimulai pada pukul 14.45 WIB. Petugas meratakan struktur bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut tanpa kendala. Seluruh proses pembongkaran hingga pembersihan area selesai dilakukan pada pukul 16.15 WIB.
Sejumlah barang yang diamankan petugas di antaranya berupa pintu seng, tiang lampu, gapura papan kayu, perabot rumah tangga, serta peralatan pertukangan seperti sekop dan ember semen.
Baca juga: Sisir Lima Kawasan Kafe, Satpol PP Gresik Temukan Pramusaji Positif Narkoba dan HIV
Penertiban aset daerah di bawah arahan Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga ini melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari Dinas Pertanian, BPPKAD (Bidang Aset), Bagian Hukum Setda Gresik, jajaran Forkopimcam Cerme, Pemdes Cerme Kidul dan Iker-Iker Geger, PT PLN (Persero), hingga tokoh masyarakat.
Sejumlah organisasi keagamaan juga turut mengawal proses pembongkaran makam buatan tersebut, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Kecamatan Cerme, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cerme, MWC NU Cerme, serta PC Muhammadiyah Cerme.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan penertiban dan pembongkaran fasilitas tanpa izin di atas tanah milik daerah tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
