INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Randuboto terkait pengelolaan sampah Pasar Sidayu. Sinergi tersebut dituangkan dalam kesepakatan jasa pengelolaan sampah yang akan ditangani TPS3R Randuboto untuk periode 2026–2027.
Kerja sama yang berlangsung selama dua tahun, terhitung mulai 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, mencakup pengelolaan seluruh jenis sampah Pasar Sidayu, baik sampah basah (organik) maupun sampah kering (anorganik).
Dalam kesepakatan tersebut, Diskoperindag Gresik akan membayar retribusi jasa pengelolaan sampah sebesar Rp1.500.000 per bulan kepada Pemerintah Desa Randuboto.
Kepala Desa Randuboto, Andhy Sulandra, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan yang kedua bagi TPS3R Randuboto, setelah sebelumnya berhasil mengelola sampah dari Puskesmas Sidayu.
Baca juga: Selesai Direvitalisasi, Pasar Sidayu Kini Berubah Mewah dengan Beragam Fasilitas
“Semenjak kami menerapkan pemilahan sampah basah dan kering serta pembuatan ribuan biopori, TPS kami justru mengalami defisit sampah. Karena itu, kami menyambut baik kerja sama ini untuk mengoptimalkan operasional TPS3R,” ujar pria berusia 53 tahun itu, Selasa (13/1/2026).
Secara teknis, Diskoperindag Gresik bertanggung jawab menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah di Pasar Sidayu serta mengangkut sampah ke lokasi TPS3R di Desa Randuboto. Sementara itu, pihak TPS3R berkewajiban mengolah sampah sesuai dengan regulasi lingkungan hidup.
Andhy menegaskan, sistem pengelolaan sampah di wilayahnya telah menerapkan konsep terpadu. Sampah tidak hanya dipilah, tetapi juga diolah menjadi kompos organik serta dimanfaatkan sebagai pakan ayam ras Arab petelur.
Ia juga menekankan pentingnya pemilahan ketat antara sampah organik dan non-organik sejak dari sumbernya di pasar.
Baca juga: Kunjungi TPS3R Desa Randuboto, Puluhan Warga Bawean Kagum Tak Cium Bau Sampah
“Kami pastikan pengelolaan ini tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Syarat utamanya adalah sampah dari Pasar Sidayu harus sudah dipilah,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam menangani volume sampah pasar tradisional, sekaligus menjadi model kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Gresik.
