INFOGRESIK – Seorang pria asal Semampir, Surabaya, berinisial FR (38), melakukan aksi nekat demi menghindari kejaran warga usai mencuri sepeda motor di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Selasa (3/3/2026) pagi. Pelaku sempat melompat ke atas truk trailer yang sedang melaju sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut. Peristiwa ini bermula saat korban, Titik Fidyawati (42), memarkirkan motor Honda Beat nopol W-5096-EN miliknya dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bakri.
Baca juga: Aksi Curanmor Tetangga Kos di Wringinanom, Polisi Tangkap Pelaku Tak Sampai 24 Jam
Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Epi Deriyanti (55). Melihat motor korban sudah dikuasai orang asing, saksi langsung melakukan perlawanan hingga terjadi aksi saling tarik yang mengakibatkan saksi terluka.
“Saksi langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri,” jelas Kapolsek.
Setelah motor terjatuh, pelaku FR melarikan diri ke arah barat. Dalam upaya pelariannya, FR melakukan aksi berbahaya dengan melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas di Jalan Raya Duduksampeyan dan bersembunyi di sela antara kabin serta muatan.
Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Saksi lain, Afandi (50), juga ikut melompat ke atas truk tersebut untuk membekuk pelaku. Drama pelarian ini berakhir setelah pelaku terjatuh dari truk dan langsung diamankan oleh warga yang berada di lokasi.
Baca juga: Kepergok Mencuri Motor di Kebomas Gresik, Satu Terduga Pelaku Tewas Diamuk Massa
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, FR kini terancam hukuman pidana. Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
