INFOGRESIK – Usai beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokir untuk Kelompok Usaha Menengah (KUM) tahun 2022, pejabat Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari akhirnya ditahan.
Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM di Diskoperindag Gresik datang ke penyidik Pidsus Kejari Gresik untuk dimintai keterangan lanjutan pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dan lansung menuju ke ruang penyidik.
Saat bersamaan, Kejari Gresik juga memanggil Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik. Akan tetapi pria yang berstatus tersangka ini mangkir dengan alasan sakit.
Keduanya oleh penyidik ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta atas penyalahgunaan anggaran pokir yang menyebabkan kerugian negara.
Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiska terhitung 20 hari kedepan. Tersangka langsung digiring ke Rutan Banjarsari.
Kajari Gresik, Nana Riana melalui Kasipidus Alifin N Wanda mengatakan bahwa tersangka Fransiska hari ini dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Joko akan dipanggil lagi.
“Hari ini tersangka Fransiska dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka Joko akan dipanggil lagi Senin,” jelas Alifin Singkat.
Seperti diberitakan, Perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir anggota DPRD Gresik tahun 2022 telah menetapkan 4 tersangka.
Terdakwa Malahatul Fardah mantan Kadiskoperindag Gresik perkaranya telah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan dari pihak penyedia barang Rian Febrianto divonis hukuman 1 tahun.
Sementara itu, tersangka Fransiska dan Joko masih proses penyidikan dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan.
