INFOGRESIK — Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik terhadap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yang merupakan residivis itu ditembak di bagian kaki setelah nekat melakukan perlawanan saat hendak diringkus petugas.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S alias Sahal (34), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MP alias Muhammad Parug (23), warga Kecamatan Simokerto, Surabaya. Keduanya diringkus kurang dari dua jam setelah menggasak sepeda motor di halaman parkir sebuah minimarket di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan anggota maupun masyarakat.
Baca juga: Percobaan Curanmor di PPS Manyar Gagal, Pelaku Lepaskan Tembakan Saat Kabur
“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima laporan korban. Saat akan ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” kata AKBP Ramadhan didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (29/9/2026).
Penangkapan bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi W-4558-FV senilai Rp21 juta. Motor tersebut dicuri saat diparkir di halaman Indomaret Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.
Menindaklanjuti laporan korban dan rekaman CCTV, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan perburuan terhadap para pelaku.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengendus keberadaan para tersangka di kawasan Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Namun, saat akan diamankan, kedua residivis yang pernah mendekam di penjara pada 2022 dan 2023 itu mencoba melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor palsu, jaket ojek online, serta dua unit sepeda motor.
Dua sepeda motor tersebut terdiri atas kendaraan milik korban dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana, yakni Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi L-5497-PL.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua residivis tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Gresik. Di antaranya kawasan Randuagung, Kebomas, Jalan Sunan Giri, Jalan Jawa GKB, Jalan Panglima Sudirman, hingga area toko roti di GKB.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Bersenjata Airsoft Gun, Komplotan Curanmor di Gresik Ditembak Polisi
Pada kesempatan tersebut, Ramadhan secara simbolis menyerahkan dan mengembalikan sepeda motor milik korban yang berhasil diamankan petugas.
Ramadhan turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Bila perlu, tambahkan kunci pengaman ganda serta jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” imbau Ramadhan.
