INFOGRESIK — Modus menyimpan sabu seberat 0,286 gram di dalam bekas bungkus permen gagal mengelabui petugas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menyita barang bukti tersebut dari dasbor sepeda motor Honda Beat bernopol L 4276 BBE dan mengamankan dua tersangka asal Kecamatan Cerme, YI (32) dan HJN (35), pada Selasa (1/9/2026) malam.
Paket kristal putih seberat 0,286 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen di dasbor motor merah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam penangkapan YI. Ia diamankan saat dicegat petugas di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang.
Berdasarkan pengakuan YI, paket sabu tersebut diambil bersama rekannya, HJN. Polisi kemudian menangkap HJN di rumahnya di wilayah Kecamatan Cerme tanpa perlawanan.
Baca juga: Nyambi Jualan Sabu Selama 4 Bulan, Pegawai Dishub Gresik Diciduk Polisi
Selain paket sabu seberat 0,286 gram dan sepeda motor yang digunakan untuk menyembunyikannya, polisi turut menyita pipet kaca serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 dan iPhone 14 Pro Max, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Modus Sembunyikan Kabel di Jaket APD dan Jok Motor, Dua Pekerja di Gresik Ditangkap
Atas kepemilikan paket sabu tersebut, kedua tersangka dijerat pasal permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sesuai UU Narkotika jo. KUHP. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” tandasnya.
