INFOGRESIK – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap terdakwa Rista Prisilia Wardhani (30) dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong memicu kekecewaan mendalam dari para korban. Perempuan yang dikenal sebagai selebgram tersebut dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, meski perbuatannya dilaporkan menyebabkan kerugian kolektif mencapai Rp163 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Majelis Hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq memiliki pertimbangan lain dalam putusannya.
“Tindakannya terbukti, tetapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq saat membacakan putusan, Kamis (14/8/2026).
Menurut pertimbangan hakim, skema investasi yang dijalankan terdakwa sejak 2024, meski tidak mengantongi izin usaha perdagangan berjangka atau Forex dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), merupakan hubungan perjanjian yang sah antara para pihak.
Majelis menilai penggunaan dana investor untuk kepentingan pribadi terdakwa serta tidak terlaksananya pembagian keuntungan sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian merupakan persoalan keperdataan, bukan tindak pidana.
Putusan tersebut disambut rasa kecewa oleh para korban. Mereka menilai tidak mendapatkan rasa keadilan, terlebih selama proses hukum berlangsung terdakwa tidak menjalani penahanan.
Salah satu korban yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta, Zahrotul Firdaus, mengungkapkan kesedihannya atas putusan tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Selebgram Gresik Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong Skema Ponzi
“Rista Prisilia Wardhani telah merugikan banyak orang, tetapi dibebaskan oleh hakim. Rasa keadilan bagi para korban seolah tidak ada. Percuma saya melaporkan Rista Prisilia Wardhani kalau akhirnya bebas,” ujarnya.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Gresik memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
“Kami akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan ini kepada pimpinan. Langkah selanjutnya jelas, kami akan mengajukan banding,” tegas Imamal.
