INFOGRESIK – Video aksi pencurian yang tidak biasa ini menyebar cepat di media sosial, memicu keresahan warga di Kecamatan Kebomas, Gresik. Bukan uang atau perhiasan yang diincar, melainkan pakaian dalam wanita yang sedang dijemur.
Namun aksi nekat yang didorong oleh fantasi seksual itu berakhir setelah Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat membongkar identitas pelaku.
Berbekal rekaman CCTV yang viral, polisi berhasil melacak dan meringkus seorang pria berinisial RAS (27), warga Kabupaten Lamongan, di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Randuagung, Kebomas. Korban, DAS, baru menyadari pakaian dalamnya hilang setelah mengecek jemuran.
Kecurigaan korban terbukti ketika ia meminta rekaman CCTV milik tetangga. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan jaket hoodie hitam, memakai helm putih, dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah maroon.
Pria itulah yang dengan cepat mengambil pakaian dalam milik korban sebelum kabur.
Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim Resmob memulai serangkaian penyelidikan intensif. Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis detail rekaman CCTV, hingga akhirnya menemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
Pelacakan nomor polisi kendaraan membawa tim ke identitas RAS. Ia akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui perbuatannya. Pengakuan yang mengejutkan adalah motif di balik aksinya yang dikarenakan dorongan fantasi seksual.
“Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual dan barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Senin (24/11/2025).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar pelaku, yang menguatkan tuduhan pencurian, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, helm dan jaket hoodie sesuai rekaman CCTV, serta tiga buah bra/BH hasil curian dengan berbagai warna (merah hitam, merah maroon, dan abu-abu).
Baca juga: Bermain di Masjid, Anak di Bawah Umur di Driyorejo Jadi Korban Asusila
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RAS kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Asyraf mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga harta benda. Masyarakat juga didorong untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan atau aksi serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.
