INFOGRESIK – Lima karya budaya asal Kabupaten Gresik ditetapkan Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) RI sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.
Kelima budaya tersebut yakni Pasar Bandeng, Malam Selawe, Kupat Keteg, Pencak Macan, dan Rabu Wekasan Desa Suci. Pengakuan ini semakin menegaskan bahwa Kabupaten Gresik kaya akan tradisi dan budaya yang masih lestari hingga kini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali, menyampaikan bahwa lolosnya lima budaya Gresik sebagai WBTb tidak lepas dari peran serta dan kerja sama semua pihak.

“Butuh proses panjang sampai bisa ditetapkan sebagai WBTb, mulai dari pengajuan pada Januari 2025, proses penilaian, hingga akhirnya dinyatakan lolos,” jelas Ghozali, Minggu (12/10/2025).
Ia menambahkan, pengumuman penetapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025), sementara piagam atau sertifikat akan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan pada Desember mendatang.
Menurutnya, ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan agar suatu budaya mendapat pengakuan sebagai WBTb. Di antaranya menyusun telaah sejarah, menyiapkan dokumentasi warisan budaya, menghadirkan bukti keaslian dan kekhasan daerah, serta menyertakan saksi sejarah.
“Harapannya, penetapan ini semakin menambah kekayaan dan khazanah budaya Gresik yang tidak bisa diklaim daerah lain. Ini juga menjadi pendorong bagi generasi muda untuk terus melestarikan warisan budaya Gresik,” tutup pria asal Ujungpangkah tersebut.