INFOGRESIK – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Melalui program ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati bebas denda dan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan tertentu. Keringanan ini diberikan kepada:
✅ Kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online
✅ Kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha
Selain itu, tersedia juga kebijakan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
