INFOGRESIK – Belum genap sepekan, kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Tak jauh dari lokasi sebelumnya, kali ini Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo – Indro terlibat kecelakaan dengan forklip yang parkir di km 7+1/2, antara Stasiun Kandangan – Stasiun Indro, di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (12/4/2025) pukul 07.39 WIB, saat Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo – Indro menabrak forklip yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan kejadian itu juga tidak menggangu perjalanan KA jarak jauh,” ungkap Luqman.
Dijelaskan Luqman, akibat kejadian tersebut, KA Commuter Line Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan kondisi sarana. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretapian (ASP) dan dinyatakan aman, pada pukul 07.46 WIB KA melanjutkan kembali perjalanan.
“Perjalanan KA terganggu selama 7 menit,” terangnya.
Luqman menegaskan bahwa kejadian kecelakaan bukan di perlintasan rel kereta api. Tetapi di jalur bebas ruang, milik jalur kereta api.
“Kami akan minta ganti rugi (pemilik forklip, red) karena kelalaian,” tegasnya.
PT KAI Daop 8 menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali aturan perkeretaapian, demi keselamatan bersama. Yaitu di antaranya, supaya tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur KA dan juga menaati rambu lalu lintas ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL).
“Sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan KAI bersama stakeholder lainnya, terkait keselamatan di perlintasan dan jalur kereta api, ini akan terus dilakukan,” tutupnya.
