INFOGRESIK — Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik mengeluhkan adanya dugaan praktik suap untuk mempercepat antrean mendapatkan stand berjualan di Car Free Day (CFD) Gresik.
Kegiatan rutin setiap Minggu pagi di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu dikelola oleh paguyuban di bawah naungan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik.
Ketua Komunitas Pelopor Usaha Gresik (KPUG), M. Ismail Fahmi menyampaikan bahwa sesuai AD/ART, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrean berjualan di CFD.
Namun, ia menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300.000–Rp500.000 oleh oknum pengelola CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Jumlah yang sudah berjualan di CFD sekitar 450 UMKM. Adapun 90 UMKM masih mengantre. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal agar bisa berjualan,” kata Fahmi, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Pengelolaan Pasar Gresik Semrawut, Pegiat UMKM Berharap Pejabat Diskoperindag Dievaluasi
Tidak berhenti di situ, pengusaha minuman tradisional tersebut juga mendapatkan informasi dari sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, termasuk Memet dari wilayah utara, bahwa terdapat praktik transfer biaya pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban.
“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik. Ia meminta agar sistem pendaftaran dan antrean segera ditertibkan.
“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD yang berada di bawah Disparekrafbudpora,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali menyatakan telah meminta paguyuban CFD menelusuri kebenaran laporan tersebut.
“Prinsipnya, kami sudah meminta menelusuri apakah berita itu benar atau tidak. Kami berikan waktu 2–3 hari ke depan,” ungkapnya.
Ghozali menegaskan, apabila benar ada oknum melakukan praktik tersebut, pihaknya siap menjatuhkan tindakan tegas.
“Kalau memang ada oknum tersebut dan terbukti benar, maka kami akan meminta yang bersangkutan diberi sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.
Para pelaku UMKM berharap evaluasi dan penertiban segera dilakukan, mengingat CFD selama ini menjadi ruang penting bagi usaha kecil untuk mendapatkan pendapatan tambahan. Mereka menilai praktik semacam ini bertentangan dengan semangat Pemkab Gresik dalam program Bela Beli Produk UMKM.
