INFOGRESIK – Polres Gresik akhirnya menetapkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap POD (33), bernama Ichlas Budhi Pratama (37) dan selingkuhannya bernama Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tak sampai 24 jam usai mereka ditangkap saat nongkrong di sebuah cafe kawasan Tidar, Surabaya.
“Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada Infogresik, Selasa (4/2/2025).
Penetapan tersangka Ichlas tak lepas dari laporan sang istri POD atas kasus KDRT dan perzinaan ke Polres Gresik. Dalam laporannya, ibu satu anak ini juga membawa bukti video syur Ichlas dan Viska berdurasi 1 menit 34 detik di salah satu hotel Gresik.
“Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi,” tegas Rovan.
Alumnus Akpol 2006 ini menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan proses pemeriksaan. “Setelah semua selesai baru ditahan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga berinisial POD (33) asal Kebomas, Kabupaten Gresik mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, IBP.
Ironisnya, kekerasan yang dialami POD tak hanya sekali terjadi. Bahkan, dia sempat melaporkan kasus ini ke polisi sebanyak 2 kali. Namun, karena sang suami minta maaf dan meminta tetap bersama akhirnya ia mencabut laporannya.
“KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tapi saya cabut,” ujar POD kepada Infogresik, Selasa (28/1/2025).
Ibu satu anak ini bercerita bahwa, meski sudah mencabut laporannya di polisi, namun sang suami terkadang masih melakukan kekerasan. Terlebih saat dia membagikan pengalamannya di media sosial.
“Aku kemarin dipluntir gak sampai lebam-lebam. Tapi kulitku merah bekas tangan dia mencengkram aku. Jujur yang paling kenak mental,” terang POD
Usai kasus ini viral, PT Petrokimia Gresik akhirnya memecat IBP dari pekerjaannya. SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik Adityo Wibowo menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan kasus yang melibatkan oknum pegawai IBP.
“Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata Adityo dalam keterangan resminya.