INFOGRESIK – Kasus sengketa tanah di Kota Pudak mendapat perhatian serius dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Salah satunya menimpa Tjong Cien Sieng.
Sejak 2010, Tjong memiliki lahan seluas 32.751 meter persegi di Kecamatan Manyar yang ia persiapkan sebagai kawasan pergudangan. Namun, pada 2023, ia dikejutkan dengan kabar bahwa luas tanahnya menyusut 2.292 meter persegi.
Tak berhenti di situ, Tjong makin terpukul ketika mengetahui adanya proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Bahkan, tanda tangannya diduga dipalsukan. Situasi ini membuatnya enggan mengambil sertifikat tanah baru yang diterbitkan. Pada Desember 2024, ia akhirnya resmi melapor ke polisi.
BPN Gresik kemudian memberikan perhatian khusus. Melalui mekanisme resmi, BPN memulihkan kembali luas tanah Tjong Cien menjadi 32.751 meter persegi, persis seperti saat pertama kali ia beli.
Baca juga: Muncul Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Berstatus Juru Survey Swasta
Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan, menegaskan lembaganya bukan sekadar pengelola administrasi tanah, melainkan juga pengawal kepastian hukum bagi warga.
“Pemulihan luas tanah ini menunjukkan bahwa BPN Gresik berdiri di garda depan. Sengketa tanah bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi juga soal keadilan substantif bagi masyarakat,” ujar Rarif, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, kasus Tjong Cien menjadi pelajaran penting. Mafia tanah, kata Rarif, bisa masuk dari celah kecil dalam proses pengukuran ulang, pemalsuan tanda tangan, hingga penerbitan dokumen.
“Tanpa masyarakat yang tegas dan berani melapor, hak seseorang bisa hilang begitu saja,” ucapnya.
Rarif menegaskan komitmennya agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat diminta tidak ragu datang ke kantor BPN bila menemukan proses yang merugikan.
Baca juga: Sukses Lakukan Digitalisasi, BPN Gresik Terbitkan 19.334 Sertifikat Elektronik
“Kami tidak segan mengambil tindakan tegas kepada siapapun, termasuk oknum pegawai yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus aman di tangan pemilik sahnya,” tegasnya.
Fakta bahwa tanahnya telah dipulihkan membuat hakim PN Gresik menanyakan kesediaan Tjong Cien memaafkan para terdakwa, yakni notaris Resa Andrianto dan juru ukur Adhienata Putra Deva.
Tjong Cien mengaku siap membuka jalan damai, dengan satu syarat: tanahnya benar-benar kembali ke tangannya.
“Saya bisa memaafkan, tapi tanah saya harus dikuasai penuh. Meski di sertifikat sudah kembali, di lapangan masih dikuasai PT Kodaland,” ujarnya.