INFOGRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan penggelapan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, hasil ungkap kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik sah dengan status pinjam pakai. Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng dengan tiga tersangka, yakni AP (29), AS (19), dan AF (41).
Tersangka AP, yang merupakan mantan sopir korban, bertindak sebagai otak pelaku. Ia melakukan aksi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026 dan di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Baca juga: Kembali Berulah, Residivis Pencuri HP dan Uang Puluhan Juta Diringkus Polsek Gresik Kota
Selain kasus truk, Polres Gresik juga meringkus seorang mahasiswa asal Jombang berinisial A.A. (19) atas kasus penipuan sepeda motor Yamaha Mio. Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli melalui Facebook dan membawa kabur sepeda motor korban saat sesi uji coba kendaraan dengan sistem cash on delivery (COD).
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik kepada para korban, yakni Aldo (pemilik sepeda motor), Debi Anafi (pemilik dump truck), dan Edi Murtadho (pemilik truk Hino).
“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ungkap salah satu korban dengan haru saat menerima kembali kendaraannya.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD. “Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka penipuan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
