INFOGRESIK – Upaya mediasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap delapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik dan Lamongan berakhir buntu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (10/2/2026), kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
PT Bumi Pangan Kuali menggugat para mitra, termasuk pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar atas dugaan wanprestasi.
Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menegaskan bahwa gugatan ini dipicu oleh ketidakpatuhan mitra terhadap perjanjian yang telah disepakati di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).
“Kami ini yang mengurus, mengawal sampai program sampai running. Kami juga mendapat mandat (dari yayasan pertahanan) untuk mengoordinatori para mitra. Perjanjiannya ada,” ujar Miftahul Qulub.
Miftah menjelaskan bahwa para mitra tersebut sempat menjalankan komitmen selama dua bulan, namun kemudian berhenti secara sepihak.
“Tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kerja sama tanpa ada adendum atau perubahan perjanjian. Konteks gugatan kami jelas, yakni wanprestasi,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan terkait kendala suplai bahan pangan dan persoalan commitment fee yang dipersoalkan tergugat. “Soal suplai kami bantah. Itu hanya terjadi di Bedanten saja. Itu pun hanya beberapa hari. Nanti kita tunggu dan buktikan di persidangan,” katanya.
Meski perkara berlanjut, Miftah menyatakan tetap membuka pintu perdamaian. “Kami masih membuka upaya mediasi, harapannya bisa kembali ke perjanjian semula,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum delapan tergugat SPPG, Syafi’i, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti legal standing penggugat yang dianggap cacat sejak awal karena persoalan waktu pendirian badan usaha.
Baca juga: Digugat Rp18 Miliar oleh Perusahaan Mitra, Pemilik Dapur MBG di Gresik Merasa Perjanjian Janggal
“Artinya, saat kontrak itu dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujar Syafi’i. Ia menyebut kontrak dibuat pada April, sementara PT tersebut baru resmi berdiri pada Juli.
Selain itu, Syafi’i menambahkan bahwa pihak penyusun nota kesepakatan dari yayasan pertahanan telah mengundurkan diri sejak Maret.
“Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan bahwa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali patut dipertanyakan,” tutupnya.
